Tugas Pokok Biro Komunikasi
dan Hubungan Masyarakat

Melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan komunikasi dan hubungan masyarakat.

Fungsi Biro Komunikasi
dan Hubungan Masyarakat

  1. pelaksanaan penyiapan pembinaan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  2. koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  3. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Kementerian;
  4. pelaksanaan pemberian layanan informasi dan kehumasan Kementerian;
  5. pelaksanaan hubungan antar kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan media;
  6. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Kementerian;
  7. koordinasi dan pengelolaan unit layanan terpadu Kementerian;
  8. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan hubungan masyarakat; dan
  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.