Tugas Pokok Biro Komunikasi
dan Hubungan Masyarakat
Melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan komunikasi dan hubungan masyarakat.
Fungsi Biro Komunikasi
dan Hubungan Masyarakat
- pelaksanaan penyiapan pembinaan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Kementerian;
- pelaksanaan pemberian layanan informasi dan kehumasan Kementerian;
- pelaksanaan hubungan antar kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan media;
- pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Kementerian;
- koordinasi dan pengelolaan unit layanan terpadu Kementerian;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.