Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.

Pejabat Fungsional Pustakawan bertugas, bertanggung jawab, dan berwewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.

Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri dari:

  1. Pustakawan Ahli Pertama;
  2. Pustakawan Ahli Muda;
  3. Pustakawan Ahli Madya; dan
  4. Pustakawan Ahli Utama.
Selain Jabatan Fungsional Pustakawan, terdapat pula Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
 
Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional perpustakaan pada Instansi Pemerintah bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
 
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dengan jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
  1. Asisten Perpustakaan Terampil;
  2. Asisten Perpustakaan Mahir; dan
  3. Asisten Perpustakaan Penyelia.

Informasi mengenai pembinaan pustakawan dapat dilihat pada https://pustakawan.perpusnas.go.id/ .

Kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Asisten Pustakawan di Kemendikdasmen

Pustakawan

Asisten Perpustakaan

⦿ Tersedia         ⦿ Kebutuhan