Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Pejabat Fungsional Pustakawan bertugas, bertanggung jawab, dan berwewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri dari:
- Pustakawan Ahli Pertama;
- Pustakawan Ahli Muda;
- Pustakawan Ahli Madya; dan
- Pustakawan Ahli Utama.
- Asisten Perpustakaan Terampil;
- Asisten Perpustakaan Mahir; dan
- Asisten Perpustakaan Penyelia.
Informasi mengenai pembinaan pustakawan dapat dilihat pada https://pustakawan.perpusnas.go.id/ .