Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Pranata Humas) adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan pada Instansi Pemerintah. Tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas yaitu melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan. Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam klasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya, serta masuk dalam kategori keterampilan dan keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas pada kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Pranata Humas pemula;
  2. Pranata Humas terampil;
  3. Pranata Humas mahir; dan
  4. Pranata Humas penyelia.

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas pada kategori keahlian terdiri atas:

  1. Pranata Humas ahli pertama;
  2. Pranata Humas ahli muda;
  3. Pranata Humas ahli madya; dan
  4. Pranata Humas ahli utama.

Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas di Kemendikdasmen

Pranata Humas Keterampilan

Pranata Humas Keahlian

⦿ Tersedia        ⦿ Kebutuhan