Sesuai dengan Permendikdasmen No.1 tahun 2024, Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat adalah biro yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan komunikasi dan hubungan masyarakat.
BKHM dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. Susunan organisasi Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi pengelolaan informasi dan publikasi, pemberian layanan informasi, pelaksanaan dokumentasi dan publikasi, dan pengelolaan unit layanan terpadu. Susunan organisasi Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu terdiri atas Subbagian Tata Usaha, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.