Perkuat Kepercayaan Publik, Kemendikdasmen Susun Regulasi Baru Tata Kelola Pengaduan Masyarakat

Tengerang, 21 Februari 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempercepat penyusunan Peraturan Menteri terkait Tata Kelola Pengaduan Publik. Langkah strategis ini diambil guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan dasar dan menengah. Untuk itu, Kemendikdasmen melalui Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM) menyelenggarakan Praharmonisasi Permendikdsamen Tentang Pengelolaan Pengaduan di Tangerang, Jumat (20/2).

Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Regulasi, Biyanto yang menghadiri acara tersebut menekankan bahwa kompleksitas pemangku kepentingan di sektor pendidikan menuntut adanya kepastian hukum yang lebih mutakhir. “Kita memerlukan sistem yang mampu membedakan secara tegas antara pengaduan yang berkadar pengawasan dan yang tidak. Hal ini penting untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan tepat dan profesional,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi ini akan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 126 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak relevan dengan tuntutan transformasi digital dan reformasi birokrasi.

Sementara itu, Kepala BKHM, Anang Ristanto menyampaikan, penyusunan regulasi baru ini dilatarbelakangi oleh tingginya volume dan keragaman pengaduan masyarakat, mulai dari aspek administratif, distribusi bantuan pendidikan, hingga sarana prasarana. “Kemendikdasmen memandang bahwa pengaduan bukan sekadar keluhan, melainkan instrumen penting bagi partisipasi masyarakat dan alat kontrol sosial untuk perbaikan kebijakan secara berkelanjutan,”tuturnya.

Kemudian, menurutnya terdapat lima tujuan utama penyusunan regulasi baru tata kelola pengaduan ini, yakni (1) Landasan Hukum Mutakhir: Memberikan dasar hukum yang komprehensif bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen, (2) Pelayanan Prima: Mewujudkan tata kelola pengaduan yang profesional, transparan, dan terintegrasi, (3) Standardisasi Mekanisme: Menyeragamkan alur penanganan pengaduan di seluruh unit kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar tidak terjadi inkonsistensi, (4) Perlindungan Data: Menjamin keamanan identitas pelapor dan kerahasiaan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (5) Evaluasi Kinerja: Mengoptimalkan data pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja organisasi dan kepercayaan publik.

Harapannya, dengan adanya peraturan menteri ini akan terbangun ekosistem pengaduan bidang pendidikan dasar dan menengah yang lebih sehat melalui mekanisme check and balance yang efektif. Transformasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pelapor sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia. (Anwar)

Leave a comment